Pengarustamaan gender mengacu pada integrasi peduli gender dalam analisis, formulasi
dan pengawasan kebijakan, program dan proyek serta dalam organisasi yang
bertujuan untuk menyampaikan ketidakadilan gender dan ketidaksetaraan antara
laki-laki dan perempuan. Kebutuhan
praktis berbasis gender merupakan kebutuhan yang bersifat dasar dan segera
sering kali berkaitan dengan ketidaklayakan kondisi hidup, perawatan kesehatan
dan pekerjaan seperti pusat kesehatan, memastikan persediaan air bersih dan
menyediakan konsultasi keluarga berencana. Pemusatan terhadap kebutuhan ini
tidak merubah posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Kebutuhan
strategis berbasis gender berhubungan dengan pembagian gender dalam bidang
pekerjaan, kekuasaan dan pengawasan dan boleh jadi meliputi isu sepertihak-hak
hukum, kekerasan domestik , akses ke sumber daya, upah yang adil dan kontrol
perempuan atas tubuhnya. Pemusatan terhadap kebutuhan ini membantu perempuan
mencapai kesetaraan yang lebih baik dan menolak untuk berada di bawah
laki-laki.
Pengarustamaan
bukanlah aktivitas yang singkat, tetapi merupakan proses yang terus menerus.
Hal ini berarti bahwa isu ketidaksetaraan gender disampaikan atau
diintegrasikan dalam setiap aspek struktur organisasi dan program daripada
sebagai aktivitas tambahan. Pengurustamaan gender aspek penting (WHO 2001)
yaitu (1) distribusi yang adil oleh laki-laki dan perempuan, kesempatan
dan keuntungan dari proses pembangunan pengurustamaan (2) termasuk pengalaman
yang menarik dan visi perempuan dan laki-laki dalam menentukan permulaan
pembangunan, kebijakan, dan program serta menentukan agenda keseluruhan.
Dalam
pengurustamaan gender, kebutuhan strategis dan praktis berbasis gender
perempuan sebaiknya dipertimbangkan. Kebutuhan praktis berbasis gender
merupakan kebutuhan yang bersifat dasar dan segera serta sering kali berkaitan
dengan ketidaklayakan kondisi hidup, perawatan kesehatan dan pekerjaan seperti
perbaikan pusat kesehatan, memastikan persediaan air bersih dan menyediakan
konsultasi keluarga berencana. Pemusatan terhadap kebutuhan ini tidak merubah
posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Kebutuhan
strategis berbasis gender berhubungan dengan pembagian gender dalam bidang
pekerjaan, kekuasaan, dan pengawasan dan boleh jadi meliputi isu seperti
hak-hak hukum, kekerasan domestik, akses ke sumber daya, upah yang adil dan
kontrol perempuan atas tubuhnya. Pemusatan terhadap kebutuhan ini membantu
perempuan mencapai kesetaraan yang lebih baik dan menolak untuk berada dibawah
laki-laki.
Hubungan
antara Gender dan Kesehatan
Dalam
masyarakat, perempuan dan laki-laki berbeda karena tugas dan aktivitasnya,
ruang fisik yang mereka tempati dan orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
Namun, perempuan memiliki akses ked an control yang kurang atas sumber daya
daripada laki-laki, khususnya akses ke pendidikan dan fasilitas pelatihan yang
terbatas.
Konsep
analisis gender penting sekali di bidang kesehatan karena perbedaan berbasis
gender daalam peran dan tanggung jawab, pembagian pekerjaan, akses ked an
control atas sumber daya, dalam kekuasaan dan keputusan mempunyai konsekuensi
maskulinitas dan feminitas yang berbeda berdasarkan budaya, suku dan kelas
social. Sangat penting memilikin pemahaman yang baik tentang konsep dan
mengetahui karakteristik kelompok perempuan dan laki-laki yang berhubungan
dengan proses pembangunan.
Pada
status kesehatan perempuan dan laki-laki. Konsekuensi boleh jadi meliputi:
“risiko yang berbeda dan kerawanan terhadap infeksi dan kondisi kesehatan,”
mebuat banyaknya pendapat tentang kebutuhan kesehatan tindakan yang tepat,
akses yang berbeda ke layanan kesehatan, yang diakibatkan oleh penyakit dan
konsekuensi social yang berbeda dari penyakit dan kesehatan.
WHO
(2001) telah membuat daftar cara bagaimana dampak gender terhadap status
kesehatan:
- Pembongkaran, risiko atau kerawanan
- Sifat dasar, kekerasan dan frekuensi masalah kesehatan yang gejalanya dapat dirasakan
- Perilaku mencari kesehatan
- Akses ke layanan kesehatan
- Konsekuensi social jangka panjang dan konsekuensi kesehatan
Seks,
gender dan tindakan yang disarankan
Untuk
memahami bagaimana seks dan gender dikaitkan dengan kesehatan, perlu sekali
meneliti kasus tentang tuberculosis.
Gender
dan tuberculosis
Secara
global, 8,4 juta penduduk diperkirakan mengidap penyakit tuberculosis setiap
tahun dan hamper 2 juta kematian penduduk disebabkan oleh penyakit ini. Secara
umum, sepertiga penduduk dunia saat ini terinfeksi oleh kuman tuberculosis,
lebih dari 90 persen terjadi di Negara berkembang.
Kebanyakan
yang terinfeksi tuberculosis adalah penduduk miskin dari Negara miskin. Mereka
tidah hanya rentan terhadap penyakit ini karena kehidupan dan kondisi kerja
mereka, tetapi mereka juga terpuruk dalam kemiskinan akibat tuberculosis. Orang
yang mengidap TB kehilangan 20 sampai 30 persen pendapatan rumah tangga
pertahun karena penyakit ini.
Situasi
ini memerlukan tindakan yang cepat untuk meberantas epidemic ini. Meneliti
dimensu gender pada TB penting sekali untuk mengatasi hambatan yang ditemukan
dalam pencegahan yang efektif, cakupan dan tindakan untuk membasmi
tuberculosis. Timbulnya
tuberculosis dan prevalensinya lebih tingggi pada laki-laki dewasa. Di berbagai
tempat, tingkat timbulnya tuberculosis lebih tinggi pada laki-laki disegala
usia kecuali pada masa kanak-kanak, ketika mereka lebih tinggi dari perempuan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa perbedaan jenis kelamin dalam tingkat
prevalensi mulai muncul pada usia 10 dan 16 tahun dan semakin tinggi pada
laki-laki daripada perempuan. Penyebab timbulnya dan prevalensi yang tinggi
pada laki-laki adalah minimalnya pemahaman dan penelitian lebih lanjut untuk
mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang berhubungan. Laporan tentang tingkat
timbulnya TB boleh jadi di bawah gambaran perempuan. Norma penyaringan yang
standar dapat menyebabkan lebih banyak perempuan yang mengidap TB tidak
terdeteksi daripada laki-laki. Gejala yang muncul pada perempuan tidak seperti
pada laki-laki yaitu batuk, mengeluarkan dahak, atau hasil tes yang positif
pada mikroskopi dahak.
Tingkat
pemberitahuan yang rendah boleh jadi merupakan konsekuensi dari proporsi
perempuan yang lebih kecil daripada laki-laki dalam kunjungan ke fasilitas
kesehatan dan pemberian contoh dahak untuk diperiksa. Ada
beberapa perbedaan seks dalam perkembangan dan akibat tuberculosis. Sekali
terinfeksi TB, perempuan di usia produktif lebih mudah jatuh sakit daripada
laki-laki dan juga meninggal karena TB tersebut. Pada perempuan hamil,
perbedaan ini belum terbukti.
Daya
tahan tubuh orang muda yang terinfeksi HIV dan terkena tuberculosis dapat
melemah dan orang yang menderita HIV positif dan menderita tuberculosis
penyakitnya akan menjadi lebih aktif dibandingkan dengan orang terinfeksi TB
tetapi tidak mengidap HIV. Karena perempuan yang lebih muda lebih beresiko
terkena HIV daripada laki-laki di usia yang sama, dibeberapa bagian di Afrika
yang banyak ditemukan HIV, perempuan yang menderita TB lebih banyak daripada
laki-laki.
Tuberculosis
yang diidap oleh perempuan hamil dapat mengakibatkan buruknya kehamilan. Studi
kasus di Meksiko dan India menyatakan bahwa TB paru-paru pada ibu meningkatkan
risiko kelahiran premature dan bayi yang lahir dengan berat yang rendah menjadi
dua kali lipat dan risiko kematian menjelang atau satu bulan setelah kelahiran
bayi meningkat antara tiga sampai enam kali lipat.
Perempuan
hamil yang menderita tuberculosis paru-paru, tetapi terlambat di diagnosa
penyakit yang berkaitan dengan kandungan meningkat menjadi enam kali lipat,
menurut ulasan terakhir pada tuberculosis dan kehamilan. Ulasan tersebut juga
melaporkan risiko lain, yakni keguguran, toksemi dan komplikasi pada proses
persalinan.
Kesetaraan
Gender
Kesetaraan
gender merupakan perlakuan yang setara antara perempuan dan laki-laki
dalam hukum dan kebijakan serta akses yang sama ke sumber daya dan pelayanan
dalam keluarga, komunitas dan masyarakat luas.
Ketidaksetaraan
Gender dalam Kesehatan
Status
perempuan begitu rendah karena akibat ketidaksetaraan gender yang dibiarkan
terus berlangsung. Dengan potret buram yang sudah dijelaskan sebelumnya,
perhatian yang lebih besar mestinya diberikan kepada perempuan. Bukan berarti
laki-laki terlupakan. Tetapi perhatian terhadap perempuan menjadi lebih utama
sebab perempuan sedemikian tertinggalnya dan teramat lama terabaikan nasibnya. Berikut
ini beberapa contoh pengaruh ketidaksetaraan gender terhadap kesehatan baik
laki-laki maupun perempuan sejak lahir hingga lanjut usia.
NO
|
KETIDAKSETARAAN
GENDER (PEREMPUAN)
|
KETIDAKSETARAAN
GENDER (LAKI-LAKI)
|
1
|
Rata-rata perempuan di pedesaan
bekerja 20% lebih lama daripada laki-laki.
|
Laki-laki bekerja 20% lebih
pendek.
|
2
|
Perempuan mempunyai akses yang
terbatas terhadap sumberdaya ekonomi.
|
Laki-laki menikmati akses sumber
daya ekonomi yang lebih besar.
|
3
|
Perempuan tidak mempunyai akses
yang setara terhadap sumberdaya pendidikan dan pelatihan.
|
Laki-laki mempunyai akses yang
lebih baik terhadap sumberdaya pendidikan dan pelatihan.
|
4
|
Perempuan tidak mempunyai akses
yang setara terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan disemua lapisan
masyarakat.
|
Laki-laki mempunyai akses yang
mudah terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan di semua lapisan
masyarakat.
|
5
|
Perempuan menderita dan mengalami
kekerasan dalam rumah tangga dengan kadar yang sangat tinggi.
|
Laki-laki tidak mengalami tingkat
kekerasan yang sama dengan perempuan.
|
- Kesetaraan gender dalam hak, yaitu adanya kesetaraan hak dalam peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan.
- Kesetaraan hak dalam rumah tangga yaitu perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam kesehatan, misalnya menentukan jumlah anak, jenis persalinan, pemilihan alat kontrasepsi, dll.
- Kesetaraan hak dalam ekonomi/keuangan yaitu perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam memilih alat kontrasepsi.
- Kesetaraan hak dalam masyarakat yaitu adanya budaya di beberapa daerah yang mengharuskan masyarakat mengikuti budaya tersebut sehingga tidak terjadi kesehatan yang responsif gender. Selain itu, perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpolitik dan dalam pengambilan keputusan.
- Kesetaraan gender dalam sumber daya, yaitu adanya kewenangan dalam penggunaan sumber daya terhadap kesehatan.
- Di tingkat rumah tangga, perempuan dan laki-laki mempunyai alokasi yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan.
- Di tingkat ekonomi, perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan yang sama untuk membelanjakan uang untuk keperluan kesehatan. Selain itu, perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama dalam membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan.
- Di tingkat masyarakat, tidak tersedianya sarana dan pra-sarana publik yang responsif gender, seperti tidak adanya tempat untuk menyusui, tempat ganti popok bayi.
- Kesetaraan gender dalam menyuarakan pendapat, yaitu ekspresi terhadap kebutuhan akan kesehatan dan laki-laki tidak lagi mendominasi pendapat dalam kesehatan.
- Di tingkat rumah tangga, perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk mengekspresikan rujukan kesehatan yang diharapkan, sesuai tingkat pendidikannya, kesempatan untuk memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterimanya.
- Di bidang ekonomi, pengetahuan ibu untuk memilih tempat rujukan yang tepat tidak didukung oleh kemampuan ekonomi suami. Perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama dalam menyampaikan keluhan atau komplainterhadap kepuasan pelayanan.
- Di tingkat masyarakat, pendapat tentang memiliki anak yang sehat didukung dengan ajaran agama yang diyakini.
- Masalah gender meliputi berbagai aspek yang memerlukan penanganan oleh berbagai sektor termasuk sektor kesehatan.
- Kebijakan publik merupakan pedoman dalam pelaksanaan publik, termasuk kebijakan bidang kesehatan. Kebijakan kesehatan menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan di sarana kesehatan. Kebijakan terbagi dalam tiga strata, yaitu:
- Kebijakan strategis yang mencakup kebijakan pada tingkat tertinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
- Kebijakan manajerial yang mencakup kebijakan pada tingkat menengah seperti Keputusan Menteri.
- Kebijakan teknis yang mencakup kebijakan pada tingkat pelaksanaan seperti Keputusan Direktur Jenderal Departemen.
- Kebijakan publik ditetapkan pemerintah dengan dalil lebih mengetahui kepentingan rakyat publik (public interest). Setelah suatu kebijakan ditetapkan, kelemahan paling utama adalah kemampuan pelaksanaan (policy implentation). Pelaksanaan kebijakan ini juga menjadi kendala dalam implementasi kebijakan makro dan mikro dari pengurustamaan gender di Indonesia.
Kemampuan perempuan dalam membaca dan
menulis, rasio pendidikan dasar dan menengah dibandingkan dengan presentase
pendidikan primer dan sekunder laki-laki selama kurun waktu 1970,1992, dan 1997
untuk wilayah yang berbeda dunia:
Tabel 1. Tren
Perbedaan Gender dalam Status Pendidikan
Kemampuan baca tulis perempuan dewasa :laki-laki
|
Perbandingan jumlah perempuan dan
laki-laki yang mendaftar di Sekolah Dasar
|
Perbandingan jumlah perempuan dan
laki-laki yang mendaftar di Sekolah Menengah
|
|||||||
1970
|
1992
|
1997
|
1970
|
1992
|
1997
|
1970
|
1992
|
1997
|
|
Semua
Negara Berkembang
|
n.a
|
73
|
79
|
79
|
88
|
94
|
68
|
78
|
83
|
Negara
Berkembang Spesifik
|
n.a
|
57
|
65
|
61
|
84
|
83
|
43
|
67
|
66
|
Sub
Sahara Afrika
|
n.a
|
66
|
75
|
72
|
85
|
85
|
60
|
72
|
76
|
Negara
Arab
|
n.a
|
61
|
66
|
63
|
92
|
91
|
47
|
77
|
85
|
Asia
Timur termasuk China
|
n.a
|
80
|
83
|
87
|
96
|
100
|
76
|
79
|
88
|
Asia
Tenggara dan Pasifik
|
72
|
90
|
91
|
90
|
97
|
99
|
74
|
95
|
95
|
Asia
Selatan termasuk India
|
40
|
55
|
59
|
60
|
75
|
86
|
43
|
60
|
70
|
Amerika
Latin dan Karibia
|
91
|
97
|
98
|
101
|
98
|
98
|
91
|
98
|
101
|
Negara
Industri
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
100
|
n.a
|
n.a
|
100
|
|
Dunia
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
n.a
|
- Kemampuan baca tulis perempuan dewasa dibandingkan dengan laki-laki: Hanya sedikit jumlah perempuan yang dapat menulis dan membaca dalam setiap 100 laki-laki yang dapat menulis dan membaca.
- Perbandingan jumlah perempuan dan laki-laki yang mendaftar di sekolah dasar dan menengah: Hanya sedikit jumlah anak perempuan yang bersekolah di sekolah dasar atau menengah (biasanya berusia 6-10 tahun untuk pendidikan dasar dan 11-14 tahun untuk pendidikan menengah) yang mendaftarkan diri di sekolah dasar atau menengah untuk setiap 100 anak laki-laki usia sekolah dasar dan menengah yang mendaftar sekolah.
Data khusus gender pada jumlah kursi
parlemen yang dipegangoleh perempuansebagai bandingan jumlah keseluruhan pada
tahun 1994 dan 1999 dan bagian perempuan dalam tingkat menteri pada tahun 1994.
Tabel 2. Tren
Partisipasi Perempuan dalam Politik
Kursi di parlemen yang diperoleh
perempuan (Persentasi dari total)
|
Kursi di kementrian yang diperoleh
perempuan (%dari total)
|
||
1994
|
1999
|
1994
|
|
Semua
Negara Berkembang
|
10
|
10
|
5
|
Negara
Berkembang Spesifik
|
6
|
9
|
5
|
Sub
Sahara Afrika
|
8
|
11
|
6
|
Negara
Arab
|
4
|
4
|
1
|
Asia
Timur termasuk China
|
19
|
5
|
6
|
Asia
Tenggara dan Pasifik
|
9
|
12
|
3
|
Asia
Selatan termasuk India
|
5
|
6
|
3
|
Amerika
Latin dan Karibia
|
10
|
15
|
8
|
Negara
Industri
|
12
|
19
|
8
|
Dunia
|
10
|
12
|
8
|
- Total jumlah kursi parlementer: sedikit sekali jumlah perempuan yang duduk di perlemen.
- Jumlah kursi kementrian: dari setiap 100 menteri, sedikit sekali jumlah perempuan yang duduk di kursi kementrian.
- Waktu kerja: waktu yang dihabiskan dalam mengerjakan semua jenis pekerjaan di dalam dan di luar, dibayar dan tidak dibayar.
- Waktu kerja perempuan dibandingkan laki-laki: setiap 100 menit waktu kerja dihabiskan oleh laki-laki, sedikit sekali waktu kerja yang dihabiskan oleh perempuan.
Aktivitas pasar didefinisikan sebagai
aktivitas yang menghasilkan produksi barang dan jasa untuk kebutuhan pasar
serta produksi barang-barang rumah tangga untuk konsumsi rumah tangga. Tetapi,
produksi jasa untuk konsumsi rumah tangga seperti memasak mencari air dan bahan
bakar, perawatan anak dan orang tua dianggap sebagai aktivitas non-pasar yang
bertujuan untuk mengukur hasil ekonomi. Presentase total jam kerja dihabiskan
dalam aktivitas pasar atau non-pasar adalah 100 menit jumlah yang dihabiskan
dalam aktivitas pasar/non-pasar.
Total
presentasi pengurus dan manajer perempuan: dari 100 pengurus dan manajer,
sedikit sekali yang jumlahnya perempuan. GDP perempuan dibandingkan GDP
laki-laki di PPP$: jumlah dolar yang disumbangkan ke GDP oleh populasi
perempuan di suatu negara untuk setiap 100 PPP$ yang disumbangkan oleh penduduk
laki-laki.
Keadilan Gender
Keadilan gender Merupakan keadilan
pendistribusian manfaat dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki. Konsep yang
mengenali adanya perbedaan kebutuhan dan kekuasaan antara perempuan dan
laki-laki, yang harus diidentifikasi dan diatasi dengan cara memperbaiki
ketidakseimbangan antara jenis kelamin.
Definisi “keadilan gender dalam
kesehatan” menurut WHO mengandung dua aspek:
1. Keadilan dalam (status) kesehatan,
yaitu tercapainya derajat kesehatan yang setinggi mungkin (fisik,psikologis,
dan sosial) bagi setiap warga negara.
2. Keadilan dalam pelayanan kesehatan,
yang berarti bahwa pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan tanpa tergantung
pada kedudukan sosial seseorang, dan diberikan sebagai respon terhadap harapan
yang pantas dari masyarakat, dengan penarikan biaya pelayanan yang sesuai
dengan kemampuan bayar seseorang.
Keadilan dalam kesehatan didefinisikan
sebagai “keadaan untuk mengurangi kesenjangan dalam kesehatan dan determinan
kesehatan, yang dapat dihindarkan antara kelompok masyarakat yang mempunyai
latar belakang sosial (termasuk gender) yang berbeda”.
Untuk mengupayakan keadilan dalam
kesehatan, fokus perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling rawan
dan upaya mengurangi kesenjangan. Dalam kaitan gender, perempuan dalam posisi
yang tersisih dan status kesehatannya lebih buruk dari laki-laki.
Ketidakadilan Gender dalam Kesehatan
Dalam berbagai aspek ketidaksetaraan
gender tersebut sering ditemukan pula ketidakadilan gender, yaitu ketidakadilan
(unfairness, unjustice) berdasarkan norma dan standar yang berlaku, dalam hal
distribusi manfaat dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan (dengan
pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan
kekuasaan).
Keadilan antara lain ditentukan oleh
norma atau standar yang dianggap pantas atau adil dalam suatu masyarakat, yang
mungkin berbeda satu dengan yang lain dan mungkin berubah dari waktu ke waktu.
Sering kali sulit untuk menentukan norma atau standar yang dapat diterima oleh
berbagai pihak, karena terkait dengan nilai-nilai dan penentuan keputusan,
sehingga istilah ketidaksetaraan lebih sering digunakan. Istilah “ketidaksetaraan” menyiratkan
bahwa kesenjangan yang terjadi tidak dinilai apakah hal tersebut dapat dianggap
pantas atau adil dalam suatu tatanan masyarakat. Dengan kata lain dapat
dikatakan bahwa ketidakadilan adalah ketidaksetaraan yang tidak pantas atau tidak
adil.
Contoh-contoh tentang ketidakadilan
gender dalam bidang kesehatan:
1. Ketidakadilan dalam
Hal Penyakit dan Kematian
Dibeberapa
wilayah dunia, ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki berkaitan langsung
dengan perkara hidup dan mati, terutama bagi kaum perempuan. Misalnya
tergambarkan dari tingginya angka kesakitan dan kematian perempuan. Hal ini
terjadi karena berbagai bentuk pengabaian terhadap kesehatan, gizi an kebutuhan
perempuan secara langsung kualitas hidupnya.
2. Ketidakadilan dalam
Kelahiran Bayi
Anak
laki-laki lebih diinginkan kehadirannya daripada anak perempuan.
Sekalipun kitas tahu semua agama tidak membedakan jenis kelamin anak.
Namun karena kebanyakn laki-laki lebih tinggi status di masyarakat, maka
mencuatnya isu ketidaksetaraan gender yang tercermin dari kuatnya keinginan
orangtua untuk mempunyai anak laki-laki dari pada anak perempuan.
3. Ketidakadilan dalam
Rumah Tangga
Seringkali
terdapat ketidakadilan gender yang mendasar di dalam rumah tangga dan bentuknya
bermacam-macam. Dari perkara yang sederhana sampai kepada yang rumit. Begitu
juga pembagian peran dan tanggung jawabdalam rumah tangga, sering kali tidak
adil. Misalnya dalam pembagian tugas mengurus rumah tangga dan mengurus anak.
Diskriminasi Gender
Adanya perbedaan, pengecualiaan atau
pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi
secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati hak asasi manusia secara
penuh.
Analisis Gender dalam Kesehatan
Memahami teknik analisis gender dalam
layakaan kesehatan ini, setidaknya difokuskan untuk mengetahui :
- Situasi aktual pria dan wanita meliputi peranan, tingkat kesejahteraan, kebutuhan, dan permasalahan yang dihadapi dalam berbagai unit sosial, budaya dan eonomi.
- Pembagian beban kerja wanita dan pria yang mliputi tanggung jawab, curahan tenaga dan curahan waktu.
- Saling berkaitan, saling ketergantungan dan saling mengisi antara peranan wanita dan pria khususnya dalam kluarga.
- Tingkat akses dan kekuatan kontrol wanita dan pria terhadap sumber produktif maupun sumber daya manusia dalam keluarga.
Peran Gender
Sejak kecil, secara sistematis anak
perempuan dan laki-laki diajarkan bahwa mereka berbeda satu sama lain. Selain
menyadarkan mereka bahwa mereka secara biologis berbeda karena memiliki
perbedaan anatomi, mereka juga dibedakan secara sosial; masing-masing sebagai
makhluk dengan peran, tanggung jawab dan kesempatan yang tidak sama. Sejak
kanak-kanak, mereka dianjurkan untuk berpakaian dan bertingkah laku dengan cara
yang berbeda. Misalnya, anak perempuan dipaksa untuk memakai baju yang berwarna
merah jambu dan pakaian feminin sementara anak laki-laki seringkali memakai
kemeja dan celana panjang biru. Anak laki-laki cenderung memainkan permainan
kasar yang melibatkan kontak fisik, seperti sepak bola dan gulat sementara anak
perempuan dianjurkan untuk memainkan boneka dan main masak-masakan. Dalam
masyarakat tertentu, anak laki-laki dan perempuan tidak diizinkan bermain
bersama. Anak laki-laki acapkali diberikan kebebasan untuk bermain di luar
rumah untuk waktu lama sementara waktu bermain sementara waktu bermain untuk
anak perempuan biasanya terbatas. Anak perempuan diminta untuk tinggal di rumah
supaya dapat membantu ibu mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga khususnya
mencuci piring dan pakaian, memasak dan membersihkan rumah. Pada umumnya, anak
laki-laki tidak diharapkan untuk membersihkan, mengerjakan pekerjaan rumah
tangga, tetapi mereka biasanya melakukan pekerjaan seperti membeli sesuatu di
toko atau warung atau membantu pekerjaan rumah tangga yang membutuhkan kekuatan
otot, seperti pertukangan atau membawa atau memikul sekarung beras yang berat
dan barang-barangnya.
Anak laki-laki dan perempuan didorong
untuk mengekspresikan emosi mereka dengan cara yang berbeda. Stereotipe anak
laki-laki adalah bersuara keras dan lantang, berantakan, bertubuh atletis,
agresif, kasar dan tidak berperasaan karena mereka tidak sepantasnya menangis.
Anak laki-laki juga diharapkan lebih pintar daripada anak perempuan. Anak
perempuan dideskripsikan sebagai makhluk yang patuh, mau mengalah, emosional,
rapi atau bersih dan kaku. Mereka tidak mengekspresikan pendapatnya. Oleh
karena itu laki-laki dicap lebih kuat dan anak perempuan lebih lemah.
Seks dan gender merupakan hal yang
berbeda, namun konsepnya saling berkaitan. Seks berarti perbedaan biologis
antara laki-laki dan perempuan sementara gender merujuk pada atribut ekonomi,
sosial dan kultural serta kesempatan yang diasosiasikan dengan peran laki-laki
dan perempuan dalam situasi sosial pada saat tertentu. (WHO 2001).
Peran Institusi Sosial
Keluarga adalah institusi pertama dalam
mensosialisasikan hal yang disebut feminin dan maskulin. Keluarga, terutama ibu
memainkan peranan penting dan mengajarkan anak laki-laki dan perempuan tentang
peran gender mereka. Di sekolah, misalnya guru dan buku
seringkali memperluas peran reproduksi perempuan, seperti pengasuhan dan tugas
rumah tangga dan peran produktif laki-laki, misalnya tugas mencari nafkah.
Agama justru menjungjung tinggi
feminitas dan kepatuhan perempuan terhadap laki-laki. Sebagian besar agama
mengajarkan kesetaraan gender, tetapi ideologi bahwa laki-laki lebih dominan
atau patriarkis masih saja berlaku karena pemimpin agama pada umumnya berpikiran
seperti itu. Di dunia kerja, perempuan sering kali
memiliki karir yang berhubungan dengan peran reproduksi mereka, seperti
perawat, guru, sekretaris atau juru tulis, dan lainnya. Sedikit perempuan yang
memegang posisi lebih tinggi karena posisi ini lebih sering di pegang oleh
laki-laki. Misalnya politik, laki-laki sering berada di posisi ini karena tidak
banyak perempuan yang mengikuti pemilihan.
Media juga sering menginformasikan
peran gender tradisional atau yang dapat diterima di berbagai betuk dalam iklan,
komedi situasi, opera sabun, dalam cerita dan buku komik yang sering kali
dilihat dan dibaca publik. Oleh karena itu, media ini juga mendukung
nilai-nilai yang dianut oleh institusi sosial yang lain.
Walaupun jumlah perempuan yang
melakukan aktivitas produktif semakin meningkat, mayoritas perempuan masih saja
tinggal di rumah, memikul peran reproduksi. Karena itu pada kenyataannya di
masyarakat, mereka kurang mendapat peran penting dibandingkan laki-laki. Nilai
yang tidak setara ini merupakan sumber diskriminasi dan penindasan terhadap
perempuan dan bertanggung jawab atas rendahnya status perempuan dalam
masyarakat. (WHO 2001).
Karena daerah keluarga merupakan
ruang lingkup pribadi, dibandingkan dengan sekolah, pemerintahan dan institusi
sosial lainnya, peraturan dan praktik yang berkenaan dengan hubungan gender
dalam keluarga tidak diketahui secara langsung dan jarang sekali tunduk
terhadap pengaruh luar. (WHO 2001).
Perempuan dan anak perempuan serta
laki-laki cenderung tetap menjalankan peran gendernya karena ada beberapa
perilaku yang terkendali yang dibenarkan oleh berbagai institusi sosial.
Kekerasan terhadap harapan peran gender diawali dengan ketidaksetujuan terhadap
pengasingan sosial dan agresi bahkan kekerasan yang diterima dalam kehidupan
sosial (WHO 2001). Dalam masyarakat tertentu, jika seorang perempuan menikah
tanpa persetujuan keluarga, perempuan tersebut telah mencoreng nama baik
keluarga. Keluarga dekat si perempuan sering kali ditugaskan untuk membunuh
perempuan tersebut karena telah mempermalukan keluarganya dengan tidak
mengindahkan keinginan keluarga. Karena pihak luar biasanya tidak dapat
mencampuri urusan keluarga tersebut, terutama kekuasaan absolut laki-laki yang
memimpin rumah tangga, hal ini menjadi salah satu alat yang ampuh untuk
melanggengkan ketidaksetaraan gender. (WHO 2001)
Ketidaksetaraan gender secara
sistematis disahkan dan diinstitusionalkan melalui undang-undang dan kebijakan.
Dalam masyarakat tertentu, perempuan tidak dapat memiliki harta benda secara
sah ataupun bekerja di luar rumah tanpa persetujuan suami atau pasangan mereka.
Di negara Muslim, poligami diizinkan dengan syarat tertentu. Hal ini membuat
tugas untuk merubah peran gender menjadi sangat sulit.
Walaupun perbedaan gender biasanya
memarjinalisasikan perempuan daripada laki-laki, kaum pria dilatih untuk
menahan emosi atau tidak menangis dan mereka dibiasakan untuk menganggap
perempuan lebih rendah. Bersikap agresif atau kasar adalah satu indikasi
kejantanan; karena itu, mereka sering kali menjadi pelaku kekerasan terhadap
perempuan di dalam dan di luar rumah. Namun, ada beberapa laki-laki yang
dijuluki “new age” karena mereka peduli dengan hubungan dan peran gender.
Ketidaksetaraan gender ini
mempertanyakan “ideologi patriarkis” yang menganggap laki-laki lebih tinggi
daripada perempuan. Ideologi ini dianut oleh laki-laki dan perempuan. Ideologi
ini juga mempertanyakan institusi sosial yang menganut nilai-nilai patriarkis.
Peran Gender Bervariasi Berdasarkan
Keadaan, Waktu, Kesukuan Dan Kelas/Golongan
Peran gender dapat berbeda berdasarkan
waktu, dan diantara berbagai budaya, suku, dan kelas sosial masyarakat.
Beberapa suku di Indonesia seperti Jawa dan Sunda boleh jadi memiliki peran
gender yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dalam beberapa masyarakat
tertentu, perempuan lebih tinggi daripada laki-laki. Karena peran gender dibentuk dan
dipelajari secara sosial, peran gender dapat diubah melalui pendidikan atau
advokasi dan kerjasama berbagai institusi sosial yang ada dalam masyaraka.
Walaupun tugas ini tidak mudah, kepekaan terhadap ketidakadilan,
ketidaksetaraan, dan dikriminasi terhadap hubungan dan status gender semakin
berkembang di Indonesia dan dunia.
Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi,1994). Dalam pasal 1 UU No39 tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan meruapak anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungu
oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
HAM yang Terkait dengan Kesehatan
Reproduksi
- UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita):
- Jaminan persamaan hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1 f).
- Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa diskriminasi atas dasar perkawinan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
- Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan KB (Pasal 12).
- Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
- Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Pasal 16 ayat 1).
- Tap. No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 10).
- Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
- Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
- Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).
- Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan / profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
- Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
- Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawinan (Pasal 51 ).
FUNGSI BIDAN DALAM
GENDER DAN HAM
Fungsi Bidan dalam Gender
Secara kodrati, perempuan dan laki-laki
adalah dua jenis kelamin yang berbeda. Perbedaan yang bersifat universal
tersebut, sayangnya banyak disalah artikan sebagai sebuah sekat yang
membentengi ruang gerak. Dalam perkembangannya kemudian, jenis kelamin
perempuan lebih banyak menerima tekanan, hanya karena secara kodrati perempuan
dianggap lemah dan tak berdaya.
Yulfita Rahardjo dari Pusat Studi
Kependudukan dan Pemberdayaan Manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
mengatakan, persepsi yang bias tersebut pada akhirnya menyulitkan perempuan
untuk mendapatkan akses pada berbagai segi kehidupan, utamanya bidang kesehatan
yang menentukan kehidupan dan kematian perempuan. Secara biologis, perempuan melahirkan,
menstruasi dan menyusui, sementara pria tidak. Perempuan memiliki payudara yang
berfungsi untuk menyusui, laki-laki tidak punya. Demikian juga jakun dan
testikel yang dimiliki pria, tidak dimiliki kaum hawa.
Jenis kelamin memang bersifat kodrati,
seperti melahirkan dan menyusui bagi perempuan. Tapi gender yang mengacu pada
peran, perilaku dan kegiatan serta atribut lainnya yang dianggap oleh suatu
masyarakat budaya tertentu sebagai sesuatu yang pantas untuk perempuan atau
pantas untuk laki-laki, masih bisa dirubah.Di beberapa wilayah dengan adat
istiadat dan budaya tertentu, isu gender memang sangat membedakan aktivitas
yang boleh dilakukan antara pria dan wanita. Pada masyarakat Jawa dari strata
tertentu misalnya, merokok dianggap pantas untuk laki-laki, tapi tidak untuk
perempuan.
Demikian dengan profesi bidan, yang
sebagian besar disandang perempuan. Sementara dokter kandungan didominasi
laki-laki. Bahkan pernah dalam satu masa, dokter kandungan tidak boleh dilakoni
kaum hawa. Juga mitos gender seputar hubungan seksual, dimana isteri tabu
meminta suaminya untuk pakai kondom. Jadi yang ber-KB adalah kaum perempuan.
Dalam masalah ini bidan berperan untuk member penyuluhan kepada pasangan suami
istri bahwa tidak hanya kaum wanita yang diharuskan memakai KB namun kaum
laki-laki pun perlu memakai KB bila ingin meminimalisir kehamilan dan
persalinan.
Data terakhir, Indonesia masih
menempati urutan tertinggi dengan Angka Kematian Ibu (AKI) mencapai 307/100
ribu kelahiran dan Angka Kematian Bayi (AKB) mencapai 45/1000 kelahiran hidup.
Tak pelak lagi, perempuan seringkali menghadapi hambatan untuk mendapatkan
akses terhadap pelayanan kesehatan. Hal itu disebabkan tiga hal, yakni jarak
geografis, jarak sosial budaya serta jarak ekonomi.
Perempuan biasanya tidak boleh
bepergian jauh. Jadi kalau rumah sakit atau puskesmas letaknya jauh, sulit juga
perempuan mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam masalah ini bidan desa atau
bidan yang berada di daerah terpencil sangat berperan penting untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang layak kepada para wanita ataupun pria yang menduduki
tempat terpencil.
Hambatan lainnya adalah jarak sosial
budaya. Selama ini, ada keengganan kaum ibu jika mendapatkan pelayanan
kesehatan dari petugas kesehatan laki-laki. Mereka, kaum ibu di pedesaan ini,
lebih nyaman kalau melahirkan di rumah dan ditemani mertua dan anak-anak.
Akibatnya, apabila terjadi perdarahan dalam proses persalinan, sulit sekali
mendapatkan layanan dadurat dengan segera. Bidan pun berperan dalam member
penyuluhan tentang bahaya melahirkan dirumah tanpa bantuan tenaga medis. Itu
semua dilakukan untuk meminimalisir Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angkan
Kematian Bayi (AKB) yang saat ini semakin berkembang setiap tahunnya.
Yang paling penting menjadi hambatan
adalah masalah ekonomi. Banyak keluarga yang kurang mampu, sehingga harus
berpikir dua kali untuk menuju rumah sakit atau rumah bersalin. Sebagai seorang
bidan, jangan melihat klien berdasarkan status ekonominya karena bidan berperan
sebagai penolong bagi semua kliennnya dan tidak membedakan status ekonominya. Selain menimpa perempuan, bias gender
juga bisa menimpa kaum pria. Di bidang kesehatan, lebih banyak perempuan
menerima program pelayanan dan informasi kesehatan, khususnya yang berkaitan
dengan kesehatan reproduksi dan anak ketimbang laki-laki. Hal itu bisa jadi ada
kaitannya dengan stereotip gender yang melabelkan urusan hamil, melahirkan,
mengasuh anak dan kesehatan pada umumnya sebagai urusan perempuan. Dari
beberapa contoh diatas memperlihatkan bagaimana norma dan nilai gender serta
perilaku yang berdampak negatif terhadap kesehatan.Untuk itu, tugas bidan adalah
meningkatkan kesadaran mengenai gender dalam meurunkan Angka Kematian Ibu (AKI)
dan Angka Kematian Bayi (AKB).
2.8.2 Fungsi Bidan dalam
HAM
Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), bidan
memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Memberikan hak kepada semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Contohnya bidan memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada klien saat klien tersebut ingin menggunakan jasa KB (Keluarga Berencana) dan bidan memberi hak kepada klien untuk mengambil keputusan sesuai keinginan kliennya.
- Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Misalnya, bidan membrikan penyuluhan tentang kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan serta informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik.
- Memberikan hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual. Contohnya setelah bidan memberikan informasi kepada klien, bidan tidak boleh memaksakan klien atau menekan klien untuk mengambil keputusan secepatnya.
- Memberikan hak privasi kepada klien
- Memberikan hak pelayanan dan proteksi kesehatan
DAFTAR PUSTAKA
Soepardan ,Suryani. 2007.Konsep Kebidanan.
Jakarta;EGC.
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/
1 komentar:
komentarsemoga bermanfaat yah, dan bisa menambah pengetahuan kita akan kesehatan silahkan share materinya :)
Reply